Tampilkan postingan dengan label Etika dan Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika dan Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Februari 2011

OTONOMI PASIEN DAN INFORMED CONSENT

Etik adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari moralitas. Etik harus dibedakan dengan sains yang mempelajari moralitas yaitu etik deskriptif. Etik deskriptif mempelajari pengetahguan empiris tentang moralitas atau menjelaskan pandangan moral yang saat itu berlaku tentang issue-issue tertentu.
Etik terbagi kedalam etik normative dan metaetik (etik analitik). Pada etik normative pada filosof mencoba menegakkan apa yang benar secara moral dan mana yang salah yang benar secara moral dalam kaitannya memperhatikan manusia.
Etik dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan; penyelenggaraan pelayanan adalah suatu layanan yang disediakan oleh para professional kesehatan yang sangat penting bagi suatu masyarakat dan oleh karena itu perlu dilindungi dengan membagikan ‘profesi” dengan segala aspeknya.
Syarat utama suatu profesi antara lain :
  1. melalui pelatihan yang ekstensif, memiliki komponen intelektual yang bermakna dalam tugasnya.
  2. sertifikat dari organisasi profesi
  3. mempunyai hak otonomi dalam bekerja

Prinsip Moral Profesi Kesehatan
Menitikberatkan pada hak otonomi pasien dalam menentukan apa-apa yang boleh dilakukan terhadap sifat hubungan kontraktual dianggap meminimalkan mutu hubungan karena hanya melihatnya dari sisi hukum dan peraturan saja.

4 Prinsip Moral Utama dalam Profesi Kesehatan adalah :
  1. Prinsip otonomi moral yaitu menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the right to self determation)
  2. mengutamakan tindakan yang dirtujukan pada kebaikan pasien
  3. melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien
  4. mementingkan fairnusa dan keadilan dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice)

Otonomi Pasien sebagai salah satu hak pasien (HAM)
Menurut Immanuel Kant bahwa setiap orang memiliki kapasitas untuk memutuskan nasibnya sendiri, sedangkan Jhon S Mills mengatakan bahwa control social atas seseorang individu adalah sah apabila dilakukan karena terpaksa untuk melindungi hak orang lain.

INFORMED CONSENT
Informed Consent adalah suatu proses yang menunjukkan komunikasi yang efektif antara dokter dan pasien dan bertemunya pemikiran tentang apa yang akan dan apa yang tidak akan dilakukan gterhadap pasien, informed consent dilihat sebagai persetujuan sepihak atas layanan yang ditawarkan pihak lain.

3 elemen Informed Consent antara lain :
  1. threshold elements
pemberian consent haruslah seseorang yang kompeten yaitu : telah dewasa, sadar dan dalam keadaan mental yang sehat (dewasa umur 21 tahun) atau pernah menikah,
  1. Information Element
Terdiri dari dua bagian yaitu : discripsure (pengungkapan) dan understanding (pemahaman). Pengertian secara adekuat membawa konsekwensi kepada tenaga medis untuk memberikan informasi (disciosure) sedemikian rupa agar pasien dapat mencapai pemahaman yang adekuat.

Standar dalam memberikan informasi yang baik kepada pasien antara lain :
  • Standar praktek profesi yaitu nilai-nilai social
  • Standar subyektif yaitu nilai-nilai pribadi pasien
  • Consent element yaitu kesukarelaan, kebebasan

  1. Consent dapat diberikan apabila ;
  • Dinyatakan secara lisan (expressed)
  • Dinyatakan secara tertulis diperlukan apabila dibutuhkan bukti dikemudian hari, umumnya pada tindakan yang invasive atau yang beresiko mempengaruhi kesehatan pasien secara bermakna. Pada Permenkes tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medis menyatakan bahwa semua tindakan aparatif harus memperoleh persetujuan trertulis.

  1. Tidak Dinyatakan (implied)
Pasien tidak menyatakannya baik secara lisan maupun tertulis, namun melakukan tingkah laku (gerakan) yang memiliki bukti, namun consent jenis inilah yang paling banyak dilakukan dalam praktek sehari-hari (misalnya : pasien mengulurkan tangannya akan diambil darah)

  • Budaya kebiasaan dan pendidikan juga mempengaruhi komunikasi antara dokter dan pasien.

Keluhan Pasien Tentang Proses Informed Consent antara lain :
  • Bahasa terlalu teknis
  • Perilaku dokter terlihat terburu-buru atau tidak ada perhatian atau tidak ada waktu
  • Pasien sedang stress emosional sehingga tidak mampu mencerna informasi
  • Pasien dalam keadaan tidak sadar atau mengantuk

Sebaliknya dokter mengeluhkan hal-hal berikut antara lain :
  • Pasien tidak mau diberitahukan
  • Pasien tak mampu memahami
  • Teriko terlalu umum atau terlalu jarang terjadi
  • Situasi gawat darurat atau waktu yang sempit

Kesimpulan
  • Otonomi pasien adalah salah satu hak pasien yang mendasar oleh karena berkaitan dengan hak asasi dalam memperoleh perlindungan atas integritas tubuhnya.
  • Informed Consent yang diperoleh dengan tata cara yang tidak benar tidak dapat dianggap sebagai penemuan hak otonomi pasien, sehingga oleh karenanya merupakan tindakan melanggar hukum
  • Namun demikian pelaksanaan informed consent di Indonesia hanya dilakukan dengan mengindahkan nilai-nilai dalam budaya setempat yang sangat bervariasi.
 
PENGERTIAN, FALSAFAH, TUJUAN REKAM MEDIS
  1. Pengertian rekam medis
  1. Menurut Huffiman (1961) adalah siapa, apa, dimana, kapan dan bagaimana perawatan pasien selama berada di RS. Yang terdiri dari data diagnosis, jaminan, pengobatan dan hasil akhir.
  2. Dalam arti sempit yaitu sebagai catatan-catatan kasus setiap pasien yang dirawat di RS.
  3. Dalam arti luas yaitu sebagai catatan dan data akibat hubungan langsung maupun tidak langsung dengan segala kel.
  4. Depkes RI : petunjuk teknis penyelenggaraan rekam medis/medical record RS 1991. Rekam medis adalah keterangan baik tertulis maupun terekan tentang identitas, anamnesis, pemantauan fisik, laboratorium, diagnosis, segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik rawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Dari definisi – definisi diatas maka ada pergeseran paradigma reka medis sebagai berikut :
  1. Catatan medis menjadi catatan kesehatan yang berarti catatan tersebut tidak hanya diisi oleh para profesi dokter tapi juga profesi tenaga kesehatan lainnya.
  2. Rekam medis juga meliputi arsip atau catatan administrasi lainnya seperti tilang/tagihan, jaminan asuransi, hasil-hasil tindakan penunjang dan lain sebagainya.
  1. Falsafah Rekam Medis
Rekam medis merupakan bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien. Bukti tertulis pelayanan dilakukan setelah pemeriksaan tindakan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya. Rekam medis merupakan catatan (rekaman) yang hgarus dijaga kerahasiaannya dan terbatas pada tenaga kesehatan serta pasien-pasien sehingga memberikan kepastian biaya yang harus dikeluarkan. Jadi faslasafah rekam medis mencantgumkan nilai administrasi, legal, financial, riset, edukasi, dokumen, akurat, informative dan dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Tujuan Rekam Medis
Menunjang tercapainya tertib administrasi dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di RS.

FUNGSI DAN KEGUNAAN REKAM MEDIS
 Nilai Rekam Medis meliputi :
A.    Nilai Administrasi
Karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga paramedic dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
B.     Nilai Finansial
Dikarenakan isinya mengandung data/informasi bukti pemberian pelayanan yang telah di berikan yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
C.     Nilai Hukum
Dikarenakan isinya berkaitan dengan masalah jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti jika dibutuhkan dalam pengadilan.
D.    Nilai Penelitian
Dikarenakan isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
E.     Nilai Pendidikan (Edukasi)
Berkas mempunyai nilai pendidikan
F.      Nilai Pendokumentasian
Keguanaanya adalah sebagai media :
·         Komunikasi
·         Perencanaan
·         Alat bukti
·         Evaluasi
·         Pertimbangan
·         Data kependudukan
·         Perhitungan biaya
·         Laporan

Pengorganisasian Rekam Medik
Peran unit rekam medis sesuai dengan pasal 43 SK/MENKES/No 1000/Tahun 1994 butir (6) adalah melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penggunaan laporan.
A.  Organisasi Rekam Medis
Organisasi rekam medis dibentuk berdasarkan KEPMENKES RI NO : 983/MENKES/SK/XI/1992 tentang pedoman organisasi rumah sakit dan keberadaan didalam organisasi rumah sakit disesuaikan dengan klasifikasi kelas rumah sakit (A,B,C dan D)
B.     Panitia Rekam Medis
Terdiri dari :
·         Kepala unit rekam medis
·         Tenaga paramedic
·         Tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam pengisian lembaran rekam medis
·         Ketua adalah seorang dokter senior, sekretaris kepala unit rekam medis
·         Keanggotaan ditetapkan dengan surat keputusan direktur rumah sakit, dengan jangka waktu 3 tahun
Tugas Panitia Rekam Medis adalah :
·         Memberikan saran dan pertimbangan dalam hal penyimpanan reka medis dan semua informasi dicatat sebaik-baiknya dan menjamin diberikan kepada pasien
·         Menjamin telah dilaksanakanya dengan baik penyimpanan rekam medis dan tersedianya rekam medis untuk semua pasien
·         Mengajuan usul-usul kepada direktur rumah sakit tentang perubahan dalam isi ukuran rekam medis.
·         Membina kerjasama dengan penasehat hukum dalam hal hubungan keluar dan pengeluaran data, keterangan untuk badan-badan diluar rumah sakit.

Wewenang Panitia Rekam Medis :
  • Memberikan penilaian akhir terhadap kualitas pengisian data klinis
  • Menolak rekam medis yang tidak memenuhi standar
  • Menerapkan tindakan kearah perbaikan rekam medis yang tidak memuaskan.
 Hubungan Organisasi Rekam Medis
Yaitu mempunyai hubungan kordinatif dengan unit rekam medis dan informasi kesehatan atau bagian perencanaan dan rekam medis, unit rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang serta instalasi yang berkaitan dengan dengan pelaksanaan kegiatan rekam medis di rumah sakit.
Unit rekam medis juga berhubungan dengan organisasi professional rekam medis yaitu :
  • PORMIKI (Perhimpunan Professional Perekam Medik dan Informasi Kesehatan Indonesia), diprakarsai oleh Dra. GEMALD HATTA, MRA, M.Kes. yaitu seorang ahgli rekam medis lulusan Sydney Australia.
  • IFHRO (International Feekration Health Record Organization) adalah suatu perhimpunan ahli rekam medis sedunia dimana PORMIKI juga terdaftar sebgagai salah satu anggotanya.
 Aspek Hukum Rekam Medis
Ada 4 metode dasar dalam memberikan izin melepas informasi rekam medis, yaitu langsung, iktisar/ringkasan dan pelepasan verbal atau salinan dari seluruh atau sebagian dari data. Rekam medis tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga seperti penggacara, asuransi dan lain-lain karena rekam medis tersebut milik rumah sakit dan harus disimpan serta tetap berada dirumah sakit. Yang boleh diberikan pada pihak ketiga adalah resume data pengobatan atau jika dikehendaki dapat diberikan juga fotocopy dari berkas rekam medis tersebut.
Aspek legalitas rekam medis yaitu dapat dipergunakan sebagai alat pertanggungjawaban didepan hukum/pengadilan. Rekam medis tidak bias digunakan sebagai pertanggungjawaban didepan hukum/pengadilan apabila tulisannya tidak dapat dibaca oleh orang lain, terdapat penghapusan, penambahan, pencoretan yang menutupi tulisan, telah dilakukan penggantian lembaran pada rekam medis, telah dilakukan perubahan-perubahan pada catatan atau angka-angka dan tidak dicatat apa yang telah dilakukan.

Kamis, 24 Februari 2011

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN SERTA EUTHANASIA

Di indonesia tidak ada hak seseorang untuk mati/bunuh diri maka dari itu apabila seseorang melakukan bunuh diri atau melaksanakan euthanasia maka hal igtu termasuk perbuatan melanggar hukum dan perbuatan itu dapat dikenakan sanksi hukum.
Hak untuk mati tidak dikenal pada hukum indonesia, berdasarkan pasal 344 KHUPid, kitab undang-undang pidana jelas tidak mengenal hak untuk mati dengan bantuan orang lain. Pasal 344 KUHPid menentukan tentang seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan sendiri, meskipun dinyatakan dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh.
Di negeri Belanda diatur tentang dapat dipidananya seseorang yang telah gagal melakukan percobaan bunuh diri (sekarang pasal yang mengatur tentang itu telah dicabut dari Hget Wetboek van Straafecht).
 
Hak untuk menentukan sendiri (Tros)
Hak untuk menentukan diri sendiri adalah hak yang melekat dalam diri manusia, dalam arti seseorang berhak menentukan apa saja yang akan, perlu,harus dilakukan atas dirinya (tubuhnya) hak menentukan itu terdapat di dalam segala bidang salah satunya dalam bidang kesehatan, antara lain : hak untuk menentukan pendapat, menolak pertolongan dibidang pelayanan kesehatan, hak untuk memilih sarana kesehatan, dokter, hak untuk menentukan, mendapatkan second opinion (pendapat kedua) hak untuk dirahasiakan penyakitnya hak untuk melihat rekam medik.
Hak lain yang juga mengalir dari Tros adalah hak untuk mati dengan bunuh diri dan direalisasikan dinegeri Belanda dengan dihapuskannya pasal yang mengatur tentang dapat dipidanakannya :poging tot zelfmoord yang gagal, dari het wetboek van straafecht.
Untuk euthanasia Belanda telah lama membolehkan dilaksanakannya pertolongan pengakhiran hidup hanya dengan berdasarkan yurisprudensi 1952. pengadilan menyatakan seorang dokter telah bersalah menyuntikkan obat ketubuh kakaknya, yang menderita penyakit yang amat sangat dan meminta agar hidupnya diakhiri. Perbuatan itu menyebabkan si kakak meninggal dunia dan menghukum dokter tersebut dengan hukuman percobaan satu tahun.
Baru beberapa tahun ini dinegeri Belanda diundang-undangkan tentang euthanasia setelah melalui proses yang sangat panjang, berarti kaidah-kaidah hukum euthanasia telah dibentuk. Euthanasia boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
BUNUH DIRI
Bunuh diri adalah perbuatan yang dalam hukum pidana Belanda (WVS) sebagai percobaan menghilangkan nyawa sendiri dan dikagtegorikan sebagai perbuatgan yang tidak boleh dilakukan, maka akibat gagalnya percobaan bunuh diri dapat dikenakan sanksi pidana.
Menurut para ahli, bunuh diri adalah orang yang dalam keadaan sakit, dalam arti tidak dalam keadaan sakit jiwa, tentunya adalah orang yang dalam hukum dianggap tidak dapat menentukan kehendaknya, sehingga menghukum orang yang gagal melakukan percobaan bunuh diri tidak ada gunanya, dan juga sebenarnya mereka tidak dapat dikenakan sanksi pidana. 

EUTHANASIA
Memberikan hak kepada individu untuk mendapatkan pertolongan dalam pengakhiran hidupnya.
Di beberapa negara di Eropa terutama Belanda telah diperbolehkan membantu pengakhiran hidup manusia. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Antara Lain :
· Orang yang sedang sakit yang tidak dapat disembuhkan misalnya kanker.
· Pasien dalam keadaan terminal, yakni kemungkinan hidupnya hanya tinggal beberapa bulan lagi, jadi tinggal menunggu kematian.
Di Indonesia pemberian bantuan kepada pasien yang dalam keadaan terminal untuk diakhiri hidupnya belum ada laporannya, sehingga sulit untuk mengetahui apakah pernah dilaksanakan tindakan euthanasia.
Yang sering terjadi di Indonesia adalah penolakan pasien untuk diberikan bantuan/pertolongan pelayanan kesehatan, sehingga pasien yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan meninggal dunia, dan dokter/rumah sakit yang tentunya karena adanya TROS, tidak dapat memaksa pasien untuk menerima pertolongan kesehatan, padahal kalau pasien mau menerima pertolongan, kemungkinan pasien sembuh sangat besar.
Terdapat pula keadaan, keluarga pasien meminta kepada dokter agar pada pasien yang sudah “mati batang otak” tidak diteruskan diberikan bantuan kesehatan, misalnya mencabut infus, sehingga pasien akan meninggal dunia secara alamiah, begitu kelihatannya.
Rumah sakit/dokter, menghadap permintaan pasien/keluarga pasien untuk mencabut sendiri peralatan infus atau respirator. Konstruksi pemikiran rumah sakit/dokter, dengan dilakukan sendiri oleh pasien/keluarga pasien, maka mereka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Sering kali terjadi pihak rumah sakit/dokter meminta surat yang berisi pernyataan pasien/keluarga pasien yang menghendaki dihentikannya upaya penyembuhan pasien, barulah rumah sakit/dokter berani mencabut peralatan infus/respirator. Tindakan-tindakan yang diuraikan diatas bukanlah perbuatan yang dapat dikategorikan memenuhi unsur-unsur dalam pasal 344 KUHPid, sebab tenaga kesehatan (dokter) dalam hal ini tidak “membantu” mengakhiri hidup pasien.
Tindakan pengakhiran hidup pasien yang menderita kematian batang otak sudah seringdilakukan di Indonesia, tindakan ini bukan termasuk pada tindakan yang memenuhi unsur pada pasal 344 KUHPid sebab tidak terdapat unsur permintaan dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh dari pasien, pertimbangan dihentikan pertolongan kepada pasien karena pasien tidak mempunyai kemungkinan sembuh dan dengan kematian dari batang otak, dapat dikatakan pasien telah mati secara klinis.
Keadaaan dimana kelarga pasien harus melakukan sendiri pecabutan peralatan infus/respirator, membuat keadaan tidak nyaman, karena keluarga pasien dibebani oleh perasaan tidak menyenangkan, selain telah kehilangan salah satu anggota keluarga, ditambah lagi dengan rasa bersalah telah mengakhiri hidup pasien dengan mencabut peralatan infus/respirator. Pertanyaannya apakah keadaan seperti ini perlu berlarut-larut terjadi? Di satu sisi ada ketakutan dari tenaga kesehatan/rumah sakit terhadap tuntutan hukum dari keluarga pasien atau penegak hukum, bahwa rumah sakit/dokter telah melakukan “pembunuhan”.
Hukum belum mengatur hal-hal seperti ini, sebaiknya pembentukan undang-undang perlu mengatur tentang “hak pasien untuk mati” (bukan dalam bentuk UU tentang Euthanasia seperti di Negeri Belanda), melalui perturan tentang hak pasien, sehingga rumah sakit/dokter dapat tidak ragu-ragu dalam bertindak.
Banyak orang berpendapat, kalau indonesia mengakui bunuh diri itu ghak untuk mati, maka perlu pula diatur untuk hal-hal tertentu bagi pasien yang tidak mampu untuk melakukan bunuh diri, tetapi penderitaannya tidak tertahankan, untuk mendapatkan pertolongan untuk mengakhiri hidupnya dengan tidak membebani pihak lain dengan perasaan bersalah atau tidak nyaman.
Perlu kiranya direnungkan/dipikirkan, selain hak seseorang untuk mendapat hidup sehat, ada hak seseorang apabila kualitas hidup sudah sedemikian buruknya, untuk mati dengan baik tanpa perlu membebani pihgak manapun juga tentunya untuk kasus-kasus tertentu. 

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Undang – Undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
Susunan Undang – Undang No 23 Tahun 1992 :
· BAB I  : ketentuan umum = 1 Ps
· BAB II : Azas dan Tujuan = 2 Ps
· BAB III : Hak dan Kewajiban = 2 Ps
· BAB IV : Tujuan dan Tanggung Jawab   = 4 Ps
· BAB V : Upaya Kesehatan = 39 Ps
· BAB VI : Sumber Daya Kesehatan = 22Ps
· BAB VII : PSM = 2 Ps
· BAB VIII : Pembinaan dan Peng = 6 Ps
· BAB IX : Penyidikan = 1 Ps
· BAB X : Ketentuan Pidana = 7 Ps
· BAB XI : Ketentuan Peralihan = 2 Ps
· BAB XII : Ketentuan Penutup = 2 Ps
Jadi terdiri dari: 12 BAB, dan 90 Pasal
Lingkup Bahasan
1. Azas dan tujuan pembangunan kesehatan
2. Hak dan kewajiban setiap individu untuk memperoleh derajat kesehatan optimal
3. Tugas dan tanggung jawab pemerintah
4. Upaya kesehatan menyeluruh dan terpadu
5. Sumber daya kesehatan
6. Ketentuan pidana
7. Ketentuan Peralihan 

KETENTUAN UMUM
1. Kesehatan adalah keadaan kesejahteraan dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
3. tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mrngabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. transpalasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh diri sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. implan adalah bahan berupa obat atau alat kesehatan yang ditanamkan kedalam jaringan tubuh atau tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan dan kosmetika.
7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan atau perawatan dengan cara obat dan pengobatan yang memacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun dan diterapkan seesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air
9. Sediaan farmasi obat, bahan obat – obat tadisional dan kosmetik
10. pengobatan tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, mineral, sediaan saringan (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman
11. Alat kesehatan adalah instrumen aparatur, mesin, implan, yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang yang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
12. zat aktif adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbukan ketergantungan psikis.
13. Pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
14. perbaikan kesehatan adalah semua bahan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. menjamin pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya. 

AZAS DAN TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
· Azas dan tujuan pembangunan kesehatan dan didalam bab II pasal 2 undang-undang kesehatan menyebutkan : pembangunan kesehatan diselenggarakan berasaskan perikaemanusiaan yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dan keseimbangan serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri. 

TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN DALAM UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO.23 BAB II PASAL 3 ADALAH :
Untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP ANGGOTA MASYARAKAT DAN TENAGA KESEHATAN DALAM MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN
1. Hak untuk bekerja menurut standar profesi
2. hak untuk menolak melakukan suatu tindakan karena secara profesional tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya.
3. hak untuk menolak melakukan suatu tindakan yang menurut suara hatinya tidak baik
4. hak untuk mengakhiri hubungan dengan health receivers
5. hak atas Privacy
6. Hak atas informasi pertama (fair play of health receiver)
7. Hak atas balas jasa
8. Hak informasi yang benar dan jujur
9. Hak atas membela diri
10. Hak memlih pasien
11. Hak menolak memberikan keterangan tentang health receiver di pengandilan (pasal 224 KUHP jo Pasal 170 KUHP) 

BEBERAPA HAK PASIEN YANGG DIHORMATI ADALAH :
1. Hak atas informasi
2. Hak memberikan persetujuan
3. Hak memilih dokter
4. Hak memilih sarana kesehatan
5. Hak atas rahgasia dokter
6. Hak menolak atau tindakan medik tertentu
7. Hak menolak Pengobatan atau perawatan
8. Hak untuk menghentikan pengobatan
9. Hak atas pendapat kedua
10. Hak melihat Rekam Medik
11. dll 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN :
· Tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan upaya kesehatan diatur dalam UU kesehatgan Pasal 6, 7,8, dan 9 yaitu isinya : pemerintah bertugas mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan (Pasal 6). Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat (Pasal 7).
· Pemeritah bertugas menyelenggarakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatgna dengan memperhatikan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin (Pasal 8), pemerintah bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Pasal 9) 

UPAYA KESEHATAN MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT ;
1. Kesehatan keluarga
2. perbaikan gizi
3. pengaman makanan dan minuman
4. kesehatan kerja
5. kesehatan lingkungan
6. kesehagtan jiwa
7. pemberantasan penyakit
8. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
9. penyuluhan kesehatan masyarakat
10. pengamanan sediaan dan alat kesehatan
11. perngamanan zat adiktif
12. kesehatan sekolah
13. kesehatan olahraga
14. pengobatan tradisional
15. kesehagtan matra 

KETENTUAN PIDANA BILA TERJADI PELANGGARAN UNDANG-UNDANG
Barang siapa yang sengaja melakukan tindak medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketengtuan sebagai mana di maksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 500 ribu.
PASAL 80 AYAT (2) :
Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan yang tidak berbentuk hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat di sebagian dimaksud di dalam pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Di dalam UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan terdapat BAB XII yang menjelaskan tentang ketengtuan peralihan dan ketengtuan penutup karena undang-undang yang baru merupakan pengganti daru undang-undang pokok-pokok kesehatan no. 9 tahun 1960 dan beberapa undang-undang lainnya di bidang kesehatan.

ENAM TINGKAT ETIKA YANG HARUS DIKETAHUI ADALAH :
TINGKAT PERTUMBUHAN
TAHAP PERTUMBUHAN
PERASAAN
Tingkat Pramoral
0 – 6 tahun
Tahap 0
Perbedaan antara baik dan buruk belum didasarkan artas kewibawaan artau norma-norma
Tingkat Prakonvensional
Perhatian khusus untuk akibat perbuatan :
Hukuman, ganjaran, motif-motif lahiriah dan partikuler
Tahap 1
Anak berpegangan pada kepatuhan dan hukuman.
Takut untuk kekuasaan dan berusaha menghindarkan hukuman
Tahap 2
Anak mendasarkan diri atas egoisme naif yang kadang-kadang ditandai relasi timbal balik
Takut untuk akibat-akibat negatif dari perbuatan
Tingkat Konvensional
Perhatian juga untuk maksud perbuatan :
Memenuhi harapan, mempertahankan ketertiban
Tahap 3
Orang berpegang pada keinginan dan persetujuan dari orang lain
Tahap 4
Orang berpegang pada ketertiban moral dengan aturannya sendiri
Rasa bersalah terhadap orang lain bila tidak mengikuti tuntutan-tuntutan lahiriah
Tingkat Pascakonvensional atau Tingkat Berprinsip
Hidup moral adalah tanggung jawab pribadi atas dasar prinsip-prinsip batin :
Maksud dan akibat-akibat tidak diabaikan motif-motf batin universal
Tahap 5
Orang berpegang pada persetujuan demokratis, kontrak sosial, konsensus bebas
Tahap 6
Orang berpegang pada hati nurani pribadi, yang ditandai oleh keniscayaan dan universalitas
Penyesalan atau penghukuman diri karena tidak mengikuti pengertian moralnya sendiri.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More