Senin, 28 Februari 2011

ISSUE ETIK PELAYANAN KEBIDANAN


Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative yang berhubungan dengan hukum. Seseorang bidan dikatakan professional bila ia mempunyai kekhususan. Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.                         (bahan kuliah dan makalah kesehatan)  
Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejahteraan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik Mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB atau institusi Kesehatan lainnya, mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidang yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas Mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.

A.      Istilah dalam Etik
Sebelum melihat masalah etik yang Mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa Istilah berikut ini :
1.       Legislasi (Lieberman, 1970)
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan.

2.       Lisensi
Pemberian izin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah diterapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian wewenang dan untuk meyakinkan klien.

3.       Deontologi/Tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan keserikatan/berhubungan dengan tugas. Dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.

4.       Hak
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.

5.       Instusioner
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilemma etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnnya.

6.       Beneficience
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan.

7.       Mal-efecience
Keputusan yang diambil merugikan pasien

8.       Malpraktek/Lalai
a.       Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien
b.      Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
c.       Melakukan tindakan yang mencederai klien
d.      Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas.

9.       Malpraktek terjadi karena
a.       Ceroboh
b.      Lupa
c.       Gagal mengkomunikasikan.

Bidan sebagai petugas Kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.

Contoh kasus :
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan postpartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikkan uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikkan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih patal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walapun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik Mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (dentology)

B.      Kewajiban dalam Pekerjaan
Sangat jelas bahwa kewajiban harus mendapat pengakuan hukum. Bidan dalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib memberikan asuhan kepada semua pasiennya (Ibu dan Bayi), termasuk orang lain yang secara langsung juga memberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya orang tua/keluarga pasien.
Kewajiban bidan antara lain :
1.       Memberikan informasi kepada klien dan keluarganya.
2.       Memberikan penjelasan tentang resiko tertentu yang Mungkin terjadi dalam memberikan asuhan atau prosedur kebidanan.
Kewajiban ini telah diatur dalam pp 32 tentang tenaga Kesehatan yang merupakan pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga Kesehatan sebagai Petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik, juga dalam kode etik maupun standar Profesi yang disusun oleh Profesi.

C.      Beberapa Permasalahan Pembahasan Etik dalam Kehidupan Sehari-hari
1.       Persetujuan dalam proses melahirkan
2.       Memilih/mengambil keputusan dalam persalinan
3.       Kegagalan dalam proses persalinan misalnya pemberian epidural anestasi
4.       Pelaksanaan USG dalam kehamilan
5.       Konsep normal pelayanan kebidanan
6.       Bidan dan pendidikan sex.

D.      Masalah Etik yang Berhubungan dengan Teknologi
1.       Perawatan intensif pada bayi
2.       Skrening terhadap bayi
3.       Transpalansi bayi
4.       Teknik reproduksi dan kebidanan

E.       Etik dan Profesi
1.       Pengambilan keputusan dan penggunaan kode etik
2.       Otonomi bidan dan Kode Etik Profesional
3.       Etik dalam penelitian kebidanan
4.       Penelitian tentang masalah kebidanan sensitive.



F.       Etik Issue dan Dilema
1.       Agama/Kepercayaan
2.       Hubungan dengan pasien
3.       Hubungan dengan dokter
4.       Kebenaran
5.       Pengambilan keputusan
6.       Pengambilan data
7.       Kematian yang tenang
8.       Kerahasiaan
9.       Aborsi
10.   AIDS
11.   In-vitro fertization

G.     Tanggapan Berkaitan dengan :
1.       Kode Etik
Sejak zaman Masehi dunia kedokteran sudah mengenal kode etik yang digunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima & dianut Bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntutan dalam melakukan praktek. Kode etik ini disusun oleh Profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran professional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral & kemampuan manusia.
Kode etik Profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif dari Profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, Profesi & dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan yang berhubungan dengan hukum. Benar/salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada Profesi.

Dimensi Kode Etik
a.       Anggota profesi & klien/pasien
b.      Anggota profesi & system Kesehatan
c.       Anggota profesi & profesi Kesehatan
d.      Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi & dirinya sendiri.

Prinsip Kode Etik
a.       Menghargai otonomi
b.      Melakukan tindakan yang benar
c.       Mencegah tindakan yang dapat merugikan
d.      Memperlakukan manusia secara adil
e.      Menjelaskan dengan benar
f.        Menepati janji yang telah disepakati
g.       Menjaga kerahasiaan

2.       Standar Pelayanan
Standar pelayanan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya :
Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstraksi vacuum pada bayi dengan presentasi kepada yang masih tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan tersebut melanggar tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam Permenkes No. 572 dimana dalam salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacuum pada posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.

Banyak sekali dimensi etika yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan kebidanan.
Misal :
Prinsip pengkajian berdasarkan aturan dan moral, artinya setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Sehingga dalam pengambilan keputusan kita perlu menguraikan perbedaan konsekuensi untuk melihat validasi peraturan tidak menjadi spesifik.

H.     Solusi Penyelesaian
Pengambilan Keputusan Yang Etis
1.       Ciri keputusan yang etis
a.       Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah
b.      Sering menyangkut pilihan yang sukar
c.       Tidak Mungkin dielakan
d.      Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial

2.       Situasi
a.       Mengapa kita perlu mengerti situasi ?
v  Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
v  Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
v  Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan

b.      Kesulitan-kesulitan dalam mengerti situasi
v  Kerumitan situasi dan keterbatasn pengetahuan kita
v  Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subyektif yang lain

c.       Bagaimana kita memperbaiki Pengertian kita tentang situasi ?
v  Melakukan penyelidikan yang memadai
v  Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
v  Memperluas pandangan tentang situasi
v  Kepekaan terhadap pekerjaan
v  Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain

3.       Moral
Moral adalah keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbeda.

DAFTAR PUSTAKA
Marimbi, Hanum.2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press. Jogjakarta
 


0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More