- Sebelum 1957 – Pembatasan kelahiran secara tradisional (penggunaan ramuan, pijet, absistensi/ wisuh/ bilas liang senggama setelah coitus).
- Perkembangan birth control di daerah – Berdiri klinik YKK (Yayasan Kesejahteraan Keluarga) di Yogyakarta. Di Semarang : berdiri klinik BKIA dan terbentuk PKBI tahun 1963. Jakarta : Prof. Sarwono P, memulai di poliklinik bagian kebidanan RSUP. Jawa dan luar pulau Jawa (Bali, Palembang, Medan).bagian kebidanan RSUP. Jawa dan luar pulau Jawa (Bali, Palembang, Medan).
- PKBI
- BKKBN
- TUJUAN
- MANFAAT
- PKBI (PERKUMPULAN KELUARGA BERENCANA INDONESIA)
- Sejarah berdirinya PKBI
Gagasan tentang keluarga berencana menghadapi tantangan yang sangat besar di era tahun 1950-an. Sebagian besar masyarakat cenderung melihat keluarga berencana sebagai upaya pembatasan kehamilan semata, suatu hal yang dianggap sebagai bentuk perampasan kemerdekaan yang baru saja mereka nikmati.
Di sisi lain, pada periode tersebut pemerintah belum menyadari manfaat keluarga berencana bagi peningkatan kualitas bangsa. Saat itu hamil dan melahirkan ditanamkan sebagai tugas mulia perempuan, untuk melahirkan jutaan generasi baru Indonesia yang akan mengelola sumber daya alam yang melimpah, dan mengangkat citra Indonesia sebagai "bangsa yang besar" di mata dunia.
Banyaknya perempuan hamil dan melahirkan berimplikasi terhadap kesehatan perempuan. Angka kematian ibu dan bayi baru lahir sangat tinggi. Hal ini semakin mendorong para pendiri PKBI untuk membentuk wadah gerakan keluarga berencana di Indonesia.
Diawali dengan diskusi dengan Mrs. Dorothy Brush, anggota Field Service IPPF, disusul oleh kunjungan Dr. Abraham Stone, kepala Margareth Sanger Research Institute New York, maka Dr. Soeharto, ketika itu sebagai dokter pribadi Presiden Soekarno, mulai menjajagi kemungkinan-kemungkinan untuk mendirikan sebuah organisasi keluarga berencana. Akhirnya pada tanggal 23 Desember 1957 Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) resmi berdiri.
Kepekaan dan kepedulian PKBI terhadap masalah kesehatan perempuan pada gilirannya menyadarkan masyarakat untuk menempatkan KB dalam perspektif yang lebih luas, yaitu kesehatan reproduksi. Kerja keras yang terus menerus membuahkan pengakuan dunia terhadap eksistensi PKBI. Pada tahun 1969 PKBI mencatat sejarah baru sebagai anggota penuh IPPF, sebuah lembaga federasi internasional beranggotakan 184 negara yang memperjuangkan pemenuhan hak dan kesehatan seksual reproduksi bagi masyarakat di seluruh dunia.
- Visi
Terwujudnya masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksi dan seksual serta hak – hak kesehatan reproduksi dan seksual yang berkesetaraan dan berkeadilan jender
- Misi
1. Memberdayakan anak dan remaja agar mampu mengambil keputusan dan berperilaku bertanggung jawab dalam hal serta hak – hak kesehatan reproduksi dan seksual
2. Mendorong partisipasi masyarakat, terutama masyarakat miskin, marginal, dan tidak terlayani untuk memperoleh akses, informasi, pelayanan, dan hak – hak kesehatan reproduksi dan seksual yang berkualitas serta berkesetaraan dan berkeadilan jender
3. Berperan aktif dalam mengurangi prevalensi infeksi menular seksual dan menanggulangi HIV-AIDS, serta mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dan OHIDA
4. Memperjuangkan agar hak – hak reproduksi dan seksual perempuan diakui dan dihargai terutama berkaitan dengan berbagai alternative penanganan kehamilan yang tidak diinginkan
5. Mendapatkan dukungan dari pengambil kebijakan, stakeholder, media, dan masyarakat terhadap program kesehatan reproduksi dan seksual serta hak – hak kesehatan reproduksi dan seksual
6. Mempertahankan peran PKBI sebagai LSM pelopor, profesional, kredibel, berkelanjutan, dan mandiri dalam bidang dan juga hak – hak kesehatan reproduksi dan seksual dengan dukungan relawan dan staf yang professional
- Nilai Perkumpulan
1. Menghargai harkat dan martabat manusia dari segi jenis kelamin, umur, orientasi seks, ras, warna kulit, fisik, agama, aliran politik, status sosial dan ekonomi
2. Menjunjung tinggi nilai – nilai kesetaraan dan keadilan jender, demokrasi, keadilan social, pengelolaan yang baik
3. Melakukan pelayanan kesehatan reproduksi dengan pendekatan hak asasi manusia
4. Berpegang teguh pada semangant kerelawanan, kepoloporan, profesionalime, kemandirian
- Struktur Organisasi
- Pemberdayaan Anak dan Remaja
- Perluaan Akses Informasi, Pendidikan dan Pelayanan Berkualitas bagi semua orang, terutama Kelompok Miskin dan Marginal
- Pengembangan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV – AIDS
- Pengembangan Upaya Penanganan Kehamilan yang Tidak Diinginkan
- Advokasi melalui Penggalangan Dukungan Publik dan Pengambil Kebijakan
Di samping lima prioritas tersebut, terdapat lima strategi pendukung yang dilakukan oleh PKBI, yaitu :
- Peningkatan Kapasitas Staff, Relawan dan Pengurus
- Mobilisasi Sumber Daya untuk Kemandirian Perkumpulan
- Evaluasi dan Monitoring
- Tata Kelola Organisasi dan Akreditasi
- Sistem Manajemen Informasi
Kegiatan ini bertujuan agar semua anak dan remaja (termasuk remaja di pasar, pesantren, sekolah, maupun jalanan) memahami dan mampu membuat keputusan secara bertanggung jawab dan mempraktekkan kesehatan reproduksi & seksual serta hak-hak kesehatan reproduksi & seksual yang berkesetaraan dan berkeadilan jender
Program ini mengutamakan agar orang miskin, marginal, dan tidak terlayani dapat memahami hak reproduksi dan seksual serta mempunyai akses untuk mendapatkan informasi, pelayanan yang berkualitas serta hak-hak reproduksi dan seksual
Kegiatan-kegiatan di dalam lingkup fokus ini bertujuan untuk menurunkan angka IMS dan menghambat peningkatan kasus baru HIV-AIDS, serta memberikan perlindungan serta mengurangi stigma & diskriminasi Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA)/Orang Hidup Dengan AIDS (OHIDA)
Program dimaksudkan agar semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai pengetahuan, memperoleh akses, dan mendapatkan pelayanan yang memadai berkenaan dengan berbagai alternatif penanganan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD)
Dukungan politik dan publik yang kuat untuk program kesehatan reproduksi & seksual serta hak-hak kesehatan reproduksi & seksual bagi semua orang dengan ditetapkannya Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya Peningkatan Kapasitas Staff, Relawan dan Pengurus Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas organisasi (utamanya cabang), untuk mendukung pelaksanaan rencana strategis secara efektif dan efisien serta sesuai standar akreditasi Mobilisasi Sumber Daya untuk Kemandirian Perkumpulan Kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan kemandirian organisasi Evaluasi dan Monitoring Evaluasi dan monitoring dilakukan agar dapat tercapai program kesehatan reproduksi dan seksual yang berkualitas dan memenuhi tujuan rencana strategi perkumpulan Tata Kelola Organisasi dan Akreditasi PKBI memiliki konstitusi, kepengurusan, manajemen program dan pelayanan sesuai standar nasional dan internasional yang berlaku Sistem Manajemen Informasi Diperuntukkan agar tersedianya akses informasi dan teknologi dalam konteks pengembangan organisasi yang mutakhir, berkualitas, relevan, dan tepat waktu |
- BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional)
- Sejarah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Organisasi BKKBN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1970 Berdasarkan Keppres nomor 8 Tahun, ini program Keluarga Berencana diarahkan pada 6 Provinsi di Jawa dan Bali yaitu : DKI Jakarta,Jawa Barat,jawa Tengah,Jawa Timur,DI Yogyakarta dan Bali. Keenam provinsi tersebut merupakan daerah yang penduduknya cukup besar,sehingga dijadikan perintis program Keluarga Berencana.
- Oganisasi BKKBN berdasarkan Keppres 33 Tahun 1972.
Setelah Program berjalan kurang lebih 2 tahun, dirasakan organisasi yang ada sesuai lagi dengan tingkat kemajuan dan perluasan program KB itu sendiri, disamping itu fungsi BKKBN yang meliputi perencanaan penilaian dan pengawasan program belum, dapat dilaksanakan dengan baik, karena fungsi – fungsi tersebut tak tergambar dalam struktur BKKBN. Atas dasar itu, Presiden mengembangkan dan penyempurnaan Organisasi BKKBN dengan Keppres 33 tahun 1972, status BKKBN dipertegas dan diperjelas sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung dibawah Presiden.
Pada tahap ini hal yang terpenting adalah adanya perluasan program Keluarga Berencana ke 10 Provinsi diluar Jawa Bali atau disebut sering LJBI I. Adapun ke 10 Provinsi terebut adalah : D.I Aceh, Sumatera Utara, Sumbar,Sumsel, Sulut,Kalbar, Kalsel, dan NTB.
- Organisasi berdasarkan Keppres, Nomor 38 Tahun 1978.
Dalam periode Keppres Nomor 38 Tahun 1978, jangkauan program program KB Nasional diperluas lagi kesebelas propinsi diluar Jawa Bali II yaitu : Jambi, Bengkulu, Riau, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Irian Jaya, dan Timor – Timur. Sehingga seluruh wilayah Republik Indonesia sudah dijangkau oleh program KB Nasional.
- Dasar pertimbangan pembentukan BBKBN
- Program keluarga berencana nasional perlu ditingkatkan dengan jalan lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia.
- Program perlu digiatkan pula dengan pengikut sertaan baik masyarakat maupun pemerintah secara maksimal.
- Program keluarga berencana ini perlu diselenggarakan secara teratur dan terencana kearah terwujudnya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
- Tugas pokok BBKBN
- Menjalankan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi terhadap usaha-usaha pelaksanaan program keluarga berencana nasional yang dilakukan oleh unit-unit pelaksana.
- Mengajukan saran-saran kepada pemerintah mengenai pokok kebijaksanaan dan masalah-masalah penyelenggaraan program Keluarga Berencana Nasional.
- Menyusun Pedoman Pelaksanaan Keluarga Berencana atas dasar pokok-pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Mengadakan kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara asing maupun badan-badan internasional dalam bidang keluarga berencana selaras dengan kepentingan Indonesia dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Mengatur penampungan dan mengawasi penggunaan segala jenis bantuan yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelita I yaitu tahun 1969-1974 daerah program Keluarga Berencana meliputi 6 propinsi yaitu Jawa Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali). Merupakan daerah perintis dari BKKBN.
Tahun 1974 muncul program-program integral (Beyond Family Planning) dan gagasan tentang fase program pencapaian akseptor aktif.
Berdasar Keppres 38 tahun 1978 BKKBN bertambah besar jangkauan programnya tidak terbatas hanya KB tetapi juga program Kependudukan.
- Perkembangan BBKBN dimasa sekarang
- VISI : keluarga berkualitas 2015.
- MISI: Membangun setiap keluarga Indonesia untuk memiliki anak ideal, sehat, berpendidikan, sejahtera, berketahanan dan terpenuhi hak-hak reproduksinya melalui pengembangan kebijakan, penyediaan layanan promosi, fasilitasi, perlindungan, informasi kependudukan dan keluarga, serta penguatan kelembagaan dan jejaring KB.
Tugas pokok: Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Landasan hukum
TAP MPR No. IV/1999 ttg GBHN; UU No. 22/1999 ttg OTODA; UU No. 10/1992 ttg PKPKS; UU No. 25/2000 ttg PROPENAS; UU No. 32/2004 ttg PEMERINTAHAN DAERAH; PP No. 21/1994 ttg PEMBANGUNAN KS; PP No. 27/1994 ttg PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN; KEPPRES No. 103/2001; KEPPRES No. 110/2001; KEPPRES No. 9/2004; KEPMEN/Ka.BKKBN No. 10/2001; KEPMEN/Ka.BKKBN No.70/2001
Filosofi BBKBN adalah menggerakkan peran serta masyarakat dalam keluarga berencana.
- Grand Strategi:
- Menggerakkan dan memberdayakan seluruh masyarakat dalam program KB;
- Menata kembali pengelolaan program KB;
- Memperkuat SDM operasional program KB;
- Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui pelayanan KB;
- Meningkatkan pembiayaan program KB.
Nilai-nilai yang terkandung dalam grand strategi adalah integritas, energik, profesional kompeten, partisipatif, konsisten, organisasi pembelajaran, kreatif/ inovatif
Kebijakan dari adanya grand strategi adalah pndekatan pemberdayaan, pendekatan desentralisasi, pendekatan kemitraan, pendekatan kemandirian, pendekatan segmentasi sasaran, pendekatan pemenuhan hak (rightbased), pendekatan lintas sektor.
- Strategi
- Re-Establishment adalah mmbangun kembali sendi-sendi pogram KB nasional sampai ke tingkat lini lapanngan pasca penyerahan kewenangan.
- Sustainability adalah memantapkan komitmen program dan kesinambungan dukungan oleh segenap stakeholders dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.
- Tujuannya adalah :
- Keluarga dengan anak ideal;
- Keluarga sehat;
- Keluarga berpendidikan;
- Keluarga sejahtera;
- Keluarga berketahanan;
- Keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya;
- Penduduk tumbuh seimbang (PTS )
- Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya.
- Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak.
- Penetapan sistem informasi dibidangnya.
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Perumusan dan pelaksanaan kegiatan tertentu dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
- Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga
- Keluarga berencana
- Kesehatan reproduksi remaja
- Ketahanan dan pemberdayaan keluarga
- Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas
- Keserasian kebijakan kependudukan
- Pengelolaan SDM aparatur
- Penyelenggaran pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan
- Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara
- KESIMPULAN
0 komentar:
Posting Komentar