Kamis, 07 April 2011

MAKALAH RUJUKAN AKSEPTOR BERMASALAH

BAB I

PENDAHULUAN

Metode kontrasepsi efektif adalah metode kontrasepsi IUD, implant dan kontrasepsi mantap. Program Keluarga Berencana Nasional yang pad pelita V telah berkembang menjadi Gerakan Keluarga Berencana Nasional telah mencapai hasil-hasil yang menggembirakan. Berdasarkan hasil Survey Prevalensi Indonesia tahun 1987, 61,2% dari wanita berstatus kawin pada saat itu pernah menggunakan salah satu alat kontrasepsi modern 21,1% diantaranya pernah menggunakan IUD, 0,4% menggunakan implant dan 3,3% menggunakan cara kontrasepsi mantap.

http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com

Lebih jauh lagi dinyatakan bahwa 44,08% dari wanita yang berstatus kawin sedang aktif menggunakan salah satu alat konrasepsi modern dan 13,2% diantara ibu-ibu tersebut menggunakaan IUD, 0,4% menggunakan implant dan 3,3% menggunakan cara kontrasepsi mantap.

Dengan hasil tersebut diatas tampak bahwa metode kontrasepsi mantap semakin diterima oleh masyarakat. Pada akhir pelita V diharapkan peserta KB yang menggunakan cara-cara kontasepsi modern akan meningkat menjadi 40,41% dan wanita bwrstatus kawin dengan rincian 26,47% menggunakan IUD, 6,36% menggunakan implant dan 7,58% menggunakn cara kontrasepsi mantap

Dengan meningkatnya peserta KB dengan metode kontrasepsi efektif terpilih tersebut, maka dituntut pelayanan yang lebih tinggi kualitasnya serta pengayoman yang lebih baik. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta pengayoman ini, system rujukan merupakansalah satu hal yang penting, yang perlu diketahui oleh setiap petugas atau setiap unsure yang ikut serta dalam gerakan KB Nasional khususnya maupun oleh setiap peserta atau calon peserta KB pada umumnya

Semakin rapi system rujukan, semakin meningkat pula mampu pelayanan serta pengayoman, sehingga dapat meningkatkan kemampuan peserta KB dengan metode kontrasepsi efektif.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

System rujukan dalam mekanisme pelayanan MKET merupakan suatu system pelimpahan tanggung jawab timbal balik diantara unit pelayanan MKET baik secra vertical maupun horizontal atau kasus atau masalah yang berhubungan dengan MKET

Unit pelayanan yang dimaksud disini yaitu menurut tingkat kemampuan dari yang paling sederhana berurut-turut keunit pelayanan yang paling mampu

Untuk AKDR : Dokter dan bidan praktek swasta, rumah bersalin, klinik KB, puskesmas, RS klas D RS klas D₊, RS klas C, RS klas B, RS klas B2, dan RS klas A

Untuk implant : Dokter dan bidan praktek swasta, Rumah Bersalin, Klinik KB, Puskesmas, RS klas D RS Klas D ₊, RS klas C, RS Klas B, RS Klas B2, dan RS klas A.

Untuk Vasektomi : Dokter praktek swasta, puskesmas,; RS klas D RS klas B, RS klas D₊, RS klas C, RS klas B, RS fklas B2, dan RS klas A

Untuk tubektomi : Dokter Praktek Swasta berkelompok, RS klas D, RS klas Df₊, RS klas C, RS klas B, RS klas B2, dan RS klas A

B. Tujuan

1. Terwujudnya suatu jaringan pelayanan MKET yang terpadu disetiap tingkat wilayah, sehingga setiap unit pelayanan memberikan pelayanan secara berhasil guna dan berdaya guna maksimal, sesuai dengan tingkat kemampuannya masing-masing

2. Peningkatan dukungan terhadap arah dan pendekatan gerakan KB Nasional dalam hal perluasan jangkauan dan pembinaan peserta KB dengan pelayanan yang makin bemutu tinggi serta pengayoman penuh kepada masyarakat

C. Jenis Rujukan

Rujukan MKET dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu sebagai berikut:

1. Pelimpahan Kasus

a) Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memperoleh pelayanan yang lebih baik dan sempurna

b) Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan yang lebih sederhana dengan maksud memberikan pelayanan selanjutnya atas kasus tersebut

c) Pelimpahan kasus ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama dengan pertimbangan geografis, ekonomi dan efisiensi kerja.

2. Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan

Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan ini dapat dilakukan dengan :

a) Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan MKET yang lebih sederhana dengan maksud memberikan latihan praktis

b) Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memberikan latihan praktis

c) Pelimpahan tenaga ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama dengan maksud tukar-menukar pengalaman

3. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic

a) Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostik dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengn maksud menegakkan diagnose yang lebih tepat

b) Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana dengan maksud untuk dicobakan atau sebagai informasi

c) Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan dengan tingkat kemampuan sama dengan maksud sebagai informasi atau untuk dicobakan

D. Sasaran Rujukan MKET

1. Sasaran obyektif

a. PUS yang akan memperoleh pelayanan MKET

b. Peserta KB yang akan ganti cara ke MKET

c. Peserta KB MKET untuk mendapatkan pengamatan lanjutan

d. Peserta KB yang mengalami komplikasi atau kegagalan pemakaian MKET

e. Pengetahuan dan keterampilan MKET

f. Bahan-bahan penunjang diagnostic

2. Sasaran subyektif

Petugas-petugas pelayanan MKET disemua tingkat wilayah.

E. Jaringan rujukan MKET

1. Dokter/bidan praktek swasta, Rumah Bersalin dengan kewajiban

a) Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi sendiri keunit pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat

b) Menerima kembali untuk tindakan lebih lanjut kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu

c) Mengadakan konsultasi dengan mengusahakan kunjungan ke unit pelayanan yang lebih mampu untuk meningkatkan pengetahuan pelayanan yang lebih mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan

d) Mengusahaan kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk pembinaan tugas dan pelayanan MKET

2. Unit pelayanan MKET tingkat kecamatan (puskesmas) yang mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET

b. Meengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk

c. Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat

d. Menerima kembali untuk pembunaan tindak lanjut kasus-kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu

e. Mengadakan konsultasi dan mengadakn kunjungan ke unit pelayanan yang lebih mampu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan

f. Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat

g. Mengirim bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu, jika tidak dapat melakukan pemeriksaan diagnose yang lebih tepat

h. Menerima kembli hasil pemeriksaan bahan-bahan diagnosik yang sebelumnya dikirim ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu

3. Unit pelayanan MKET tingkat kabupaten/kotamadya (RS klas D,RS klas D₊, RS klas C).

a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET dibawahnya. Pelayanan

b. Mengirim kembali kasus yang sedang ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk

c. Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat

d. Kasus kembali untuk pembunaan tindak lanjut kasus-kasus yang dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu

e. Mengadakan konsultasi dan mengadakan kunjungan ke unit pelayanan yang lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat

f. Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat

g. Mengirim bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu, jika tidak mampu melakukan pemeriksaan sendiri atau jika hasilnya meragukan untuk menegakkan diagnose yang lebih tepat

h. Menerima kembali hasil pemeriksaan bahan-bahan diagnostic yang sebelumya dikirim ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu

4. Unit pelayanan mKET tingkat provinsi (RS klas C, RS klas B, RS klas B2).

a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET dibawahnya

b. Mengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk

c. Menerima konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari Unit pelayanan MKET dibawahnya

d. Mengusahakan dilaksanakannya kunjungan tenaga/spesialis keunit pelayanan MKET yang kurang mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat

e. Menerima rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic

f. Mengirimkan hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut diatas

5. Unit pelayanan MKET tingkst pusat (RS klas A)

a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET dibawahnya

b. Mengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk

c. Menerima konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari unit pelayanan MKET dibawahnya

d. Mengusahakan dilaksanakannya kunjungan tenaga/spesialis ke unit pelayanan MKET yang kurang mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat

e. Menerima rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic

f. Mengirimkan hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut diatas

F. Mekanisme (TATA CARA) Rujukan

1. Rujukan kasus

a. Unit pelayanan yang merujuk

1) Unit pelayanan MKET yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampu.

Unit pelayanan bisa merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampu setelah melakukan proses pemeriksaan dan dengan hasil sebagai berikut

a) Berdasarkan pemeriksaan penunjang diagnostic kasus tersebut tidak dapat diatasi

b) Perlu pemeriksaan penunjang diagnostic yang lebih lengkap dengan memerlukan kedatangan penderita ybs

c) Setelah dirawat dan diobati ternyata penderita masih memerlukan perawatan dan pengobatan di unit pelayanan yang lebih mampu

2) Unit pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih sederhana

Unit pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih sederhana:

a) Setelah melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang diagnostic, terhadap penderita ternyata pengobatan dan perawatan dapat dilakukan di unit pelayanan yang lebih sederhana

b) Setelah melakukan pengobatan dan perawatan ternyata penderita masih melakukan pembinaan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh unit pelayanan yang lebih sederhana

3) Unit pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan dengan kemampuannya yang sama.

Unit pelayanan dapat merujuk ke unit pelayanan dengan kemampuan sama jika:

a) Setelah melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang diagnostic, ternyata untuk kemudahan penderita pengobatan dan perawatan dapat dilakukan di unit pelayanan yang lebih dekat

b) Setelah melakukan pengobatan dan perawatan, penderita masih memerlukan pembinaan lanjutan di unit pelayanan yang lebih dekat

b. Unit pelayanan yang menerima rujukan

1) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih sederhana.

a) Sesudah melakukan pemeriksaan penunjang diagnostic, dapat mengirimkan kembali penderita ke unit pelayanan yang merujuk untuk perawatan dan pengobatan

b) Sesudah melakukan perawatan dan pengobatan, dapat mengirimkan kembali penderita ke unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan lebuh lanjut

2) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih mampu

a) Melakukan perawatan dan pengobatan penderita yang dirujuk, atau;

b) Melakukan pembinaan lanjutan terhadap penderita yang dirujuk

3) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan dengan kemampuan sama.

a) Melakukan perawatan dan pengobatan penderita yang dirujuk, atau;

b) Melakukan pembinaan lanjutan terhadap penderita yang dirujuk

 Rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic

a. Unit pelayanan yang merujuk

1) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebih mampu

a) Jika tidak mampu melakukan pemeriksaan sendiri terhadap bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut

b) Jika hasil pemeriksaan terhadap bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut meragukan

2) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebuh sederhana, jika hasil pemeriksaan bahandiagnostik tersebut perlu diinformasikan dan pemeriksaan bahan diagnostic tersebut akan dicobakan di unit pelayanan yang dirujuk

3) Unit pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan dengn kemampuan yang sama jika hasil pemeriksaan bahan diagnostic tersebut perlu diinformasikan dan pemerikaan bahan diagnostic tersebut akan dicobakan di unit pelayanan yang dirujuk

b. Unit pelayanan yang menerima rujukan

1) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih sederhana perlu melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

a) Melakukan pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic yang dirujuk.

b) Mengirimkan hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic kepada unit pelayanan yang merujuk.

2) Unit pelayanan yang menerima bahan-bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan yang lebih mampu, perlu melakukan tindakan.” Mencoba pemeriksaan yang lebih mampu, perlu melakukan yang dirujuk”

3) Unit pelayanan yang menerima bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan dengan kemampuan yang setingkat, perlu melakukan tindakan.

Mencoba pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic yang dirujuk.

 Rujukan kemampuan dan keterampilan

a. Unit pelayanan yang merujuk

1) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebih mampu

a) Melakukan konsultasi

b) Mengirimkan tenaga-tenaga untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan

c) Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan yang lebih mampu

2) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebih sedderhana.

a) Mengirimkan tenaga-tenaga ahli atau spesialis untuk membina petugas unit pelayanan yang merujuk

b) Mengirimkan informasi tentang pengetahuan baru ke unit pelayanan yang dirujuk.

3) Unit pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan dengan kemampuan setingkat

Mengirimkan informasi tentang pengalaman-pengalaman

b. Unit pelayanan yang menerima rujukan

1) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih sederhana

a) Memberikan informasi

b) Memberikan latihan –latihan pada tenaga yang dikirimkan

c) Mengirimkan kunjungan tenaga-tenaga yang diperlukan oleh unit pelayanan yang dirujuk

2) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih mampu

a) Memanfaatkan tenaga-tenaga yang dikirim oleh unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan petugas masyarakat

b) Memanfaatkan informasi yang dikirimkan oleh unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan petugas

3) Unit pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan dengan kemampuan setingkat

Memanfaatkan informasi tentang pengalaman dari unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan petugas.

G. PENCATATAN DAN PELAPORAN RUJUKAN

1. Unit pelayanan yang merujuk

a. Mencatat penderita yang dirujuk dalam register klinik.

b. Membuat surat pengiriman penderita

c. Melaporkan jumlah penderita yang dirujuk dalam laporan bulanan klinik

2. Unit pelayanan yang menerima rujukan

a. Membuat tanda terima penderita

b. Mencatat penderita dalam register klinik

c. Memberikan informasi kepada unit pelayanan yang merujuk, jika penderita yang dirujuk tidak perlu perawatan, pengobatan atau pembinaan lanjut dari unit-unit pelayanan yang merujuk

d. Membuat surat pengiriman kembali serta memberikan informasi kepada unit pelayanan yang merujuk tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadap penderita, bila penderita yang dirujuk perlu perawatan dan pengobatan di unit pelayanan yang merujuk

e. Membuat surat pengiriman kembali dan memberikan informasi kepada unit pelayanan yang merujuk tentang pemeriksaan dan perawatan serta pengobatan yang diberikan kepada penderita yang dirujuk, jika penderita memerlukan pembinaan lanjut unit pelayanan yang merujuk

H. PENGELOLAAN BANTUAN BIAYA PENANGGULANGAN KOMPLIKASI, KEGAGALAN DAN BIAYA RUJUKAN

1. Bantuan biaya

Diberikan kepada peserta KB yang mengalami efek samping komplikasi maupun kegagalan :

f. Efek samping, dengan memberikan obat-obat efek samping secara gratis

g. Kasus kegagalan AKDR, implant dan kontrasepsi mantap dengan kelahiran normal mendapat bantuan biaya yang disesuaikan dengan peraturan daerah setempat dengan ketentuan tarif rumah sakit pemerintah kelas 3

h. Yang dimaksud dengan komplikasi/ kasus kegagalan yang disertai komplikasi AKDR, Implant dan kontrasepsi mantap misalnya:

1) Infeksi berat yang memerlukan perawatan

2) Perdarahan berat yang memerlukan perawatan

3) Tindakan pemeriksaan roentgen dan laboratorium untuk membantu diagnosis

4) Komplikasi yang memerlukan tindakan operasi

5) Berdasarkan biaya komplikasi disesuaikan dengan peraturan daerah setempat dengan ketentuan tariff Rumah Sakit Pemerintah kelas 3, termasuk biaya obat-obatan terpakai

i. Kasus komplikasi/kegagalan yang memerlukan rujukan. Apabila peserta KB yang mengalami komplikasi/kegagalan harus dirujuk dari unit pelayanan yang lebih rendah ke unit pelayanan KB yang lebih tinggi, bantuan biaya transport penderita ditanggung sesuai dengan peraturan yang ada. Semua kasus efek samping, komplikasi serta kegagalan tersebut diatas dapat dilayani di semua tempat pelayanan tidak dibatasi pada domisili/tempat tinggal peserta KB yang bersangkutan.

j. Peserta KB yang mengalami kegagalan/komplikasi dan mencari jasa pelayanan/perawatan swasta yang tidak ditunjuk untuk itu (seperti dokter swasta, RB/RS swasta) dianggap untuk menanggulangi dengan kemampuannya sendiri. Bagi mereka dipandang tidak perlu diberikan bantuan biaya atau maksimal hanya diberikan bantuan minimum, kecuali untuk kasus-kasus gawat darurat seperti misalnya pemakaian IUD dengan kehamilan diluar kandungan dengan perdarahan dalam keadaan pre shock.

2. Prosedur

a. Efek sampingan

Pengadaan obat-obat efek samping dilaksanakan secara terkoordinir ditingkat propinsi antara BKKBN dengan unit pelaksana sesuai rencana kebutuhan yang telah disepakati. Sedangkan distribusinya dilaksanakan melalui BKKBN kabupaten/kodya dan alokasinya (penjatahannya) pada masing-masing klinik KB dibicarakan bersama dengan unit pelaksana Kabupaten/Kodya yang bersangkutan

b. Komplikasi dan kegagalan

Bantuan biaya komplikasi dan kegagalan yang disebabkan pemakaian alat kontrasepsi diambil di BKKBN kabupaten/kodya oleh:

1) Tempat pelayanan (Rumah Sakit/Puskesmas/PKBRS).

2) Dalam keadaan khusus oleh pasien/suami pasien/ orang lain yang diberi kuasa secara tertulis

3) Pengambilan bantuan biaya penanggulangan kegagalan/komplikasi pemakaian kontrasepsi dengan menyerahkan kwitansi bukti pembayaran kegagalan/komplikasi pemakaian alat kontrasepsi disertai dengan surat keterangan diagnosa dari dokter yang merawat serta surat keterangan dari KKb tempat pemasangan kontrasepsinya, dan surat pernyataan pasien bahwa sudah mendapat perawatan dan pengobatan dan sudah/belum membayar

4) Rumah Sakit/Puskesmas/PKBRS dapat mengajukan uang muka ke BKKBN kab/kodya. Penyaluran uang mula selanjutnya kepada BKKBN Dati II setempat

C. Rujukan kasus

1. Surat pengiriman rujukan dari unit pelayanan yang merujuk

2. Tanda terima pasien oleh unit pelayanan yang menerima rujukan

3. K/I/KB dan surat pernyataan klinik KB tempat pemasangan kontrasepsi

DAFTAR PUSTAKA

1. Saifuddin Bari Abdul.2006. buku panduan praktis pelayanan kontrasepsi. Yayasan bina pustaka sarwono prawirohardjo, Jakarta.

2. _1992. Metodekontrasepsiefektif terpilih, badan koordinasi keluarga berencana nasional, Jakarta.

http://diar13-midyuin08.blogspot.com/

http://noormaawaddahworld.blogspot.com/

http://bahankuliahkesehatan.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More