BAB I 
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang 
Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan  menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah  SWT. Demikian halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid  asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara  fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi  umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi  (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya  kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan  kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah  ajaran-Nya. 
Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains  modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu  kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga  sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh  orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial  berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah  merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan  penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang  berlaku di masyarakat. 
Seorang pakar kesehatan New Age dan pemimpin redaksi jurnal Integratif  Medicine, DR. Andrew Weil sangat meresahkan dan mengkhawatirkan penggunaan  inovasi teknologi kedokteran tidak pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk  memahami konsekuensi etis dan sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr.  Arthur Leonard Caplan, Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar Bioethics di  University of Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika biologi dalam  praktek teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika. Menurut John  Naisbitt dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang  spesialisasi paada 1960 –an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah  ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan  teknologi reproduksi. 
1.2.Pokok Permasalahan 
Bagaimanakah pandangan agama islam terhadap inseminasi  buatan dan bayi  tabung? 
1.3.Tujuan Penulisan 
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata  kuliah Agama Islam di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan. 
BAB II 
PEMBAHASAN
DEFINISI INSEMINASI (BAYI TABUNG) 
Inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui  senggama (sexual intercourse). Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah  dikembangkan dalam dunia kedokteran, antara lain adalah: Pertama; Fertilazation  in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian  diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di  rahim istri. Kedua; Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil  sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera  ditanam di saluran telur (tuba palupi) Teknik kedua ini terlihat lebih alamiah,  sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi  melalui hubungan seksual. 
Pandangan Agama Islam Terhadap Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung 
Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah  kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam  Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Karena itu,  kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan  memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad  (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa  Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian  masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner  oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan,  agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan  mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika. 
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di  kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis  Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung  dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514  tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI)  dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor  atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum  dari isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras  pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak,  karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan  Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi  buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan  menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari  suami-isteri sendiri. 
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada  manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan  sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami  kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun  dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum)  ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri  tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami  isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu  tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak  diperlakukan seperti keadaan darurat). 
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma  dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat  hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan  dengan ibu yang melahirkannya.  
LANDASAN MENETAPKAN HUKUM HARAM INSEMINASI DENGAN DONOR 
Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan  menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah: 
Pertama; firman Allah SWT dalam surat al-Isra:70 dan At-Tin:4. Kedua ayat  tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang  mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan  lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya  manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama  manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat  merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang  diinseminasi. 
Kedua; hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang  beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman  orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih  oleh Ibnu Hibban). 
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang  melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi  mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut  Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir.  Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup,  masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh  fatwa hukumnya dari mereka. 
Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan  pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa  Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam Thaha:53. Juga  bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thariq:6. 
Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus  berasal dari ssperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah  hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah”  (menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau  menarik maslahah/kebaikan. 
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor  sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah.  Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul,  baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang  mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih  besar, antara lain berupa: 
1. percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan  kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman  dan kewarisan. 
2. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam. 
3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi  percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah. 
4. Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah  tanggal. 
5. Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi. 
6. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama  bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan  suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan  keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14). 
Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma  dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan  anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan  bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang  dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya memberi  pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang  sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU  Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam  pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1  (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang  karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara kita tidak mengizinkan  inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan  konstitusi dan hukum yang berlaku. 
PROSES BAYI TABUNG YANG DIHARAMKAN OLEH AGAMA ISLAM 
Pandangan Islam mengenai bayi tabung tergambar dalam beberapa cara, tetapi  Islam juga menghalalkan dan mengharamkan hal tersebut dilihat dari bagaimana  cara penyemaian benih itu dilakukan, adapun cara-cara penyemaian benih dalam  tabung uji ada 7 tujuh cara diantaranya; 
- Disesuaikan antara benih si suami dengan telur yang diambil dari seorang perempuan yang bukan istri kepada lelaki itu kemudian dimasukan semaian itu kedalam rahim si istri.
- Disemaikan antara benih seorang lelaki (bukan suami) dengan telur si istri kemudian dimasukan semaian itu kedalam rahim si istri.
- Disemaikan benih si suami dengan telur si istri kemudian dimasukan semaian itu kedalam rahim seorang perempuan lain yang bersetuju untuk mengandung (hamil) dengannya.
- Disemaikan antara benih seorang lelaki (asing) dengan telur perempuan asing juga kemudian dimasukan semaian itu kedalam rahim si istri.
- Disemaikan benih dengan telur dari sepasang suami istri kemudian dimasukan kedalam rahim istri.
- Diambil benih dari si suami dan telur si istri dan disemaikan di tabung uji kemudian di masukan ke dalam rahim istri.
- Diambil benih si suami kemudian di suntikan di tempat yang sesuai dalam rahim istrinya sebagai semaian dari dalam. (wiramandiri, wordpress.com.2007)
Dari cara-cara yang pertama sampai cara yang kelima hukumnya adalah haram,  karena semua itu terlarang di sisi agama Islam karena dapat merusak perhubungan  dan mencampuradukan keutuhan keturunan. Sedangkan cara yang keenam dan ketujuh  diperbolehkan. Sehingga umat muslim yang ingin mendapatkan anak boleh berusaha  untuk mendapatkannya dengan dua cara ke 6 dan 7 dan hendaklah dipastikan dan  berjaga-jaga agar tidak melakukan sesuatu yang lain daripadanya. 
Dengan demikian ada bayi tabung yang dihalalkan dan ada yang diharamkan.  Adapun bayi tabung yang dihalalkan adalah proses pembuahan di luar rahim antara  sperma suami dan ovum istri, setelah terjadi pembuahan dikembalikan ketempatnya  yang alami di dalam rahim istri agar terjadi kehamilan alami. Proses semacam ini  diperbolehkan oleh Islam, sebab berobat itu hukumnya sunnah (mandub). 
Adapun bayi tabung dihukumi haram adalah apabila sebagai berikut:  
1. Sel telur istri yang telah dibuahi diletakan dalam rahim perempuan lain  yang bukan istrinya, atau biasa kita sebut dengan ibu pengganti. 
2. Proses dalam pembuahan buatan tersebut terjadi antara sel sperma suami  dengan sel telur yang bukan istrinya, meskipun sel telur yang sudah dibuahi  nantinya diletakan dalam rahim istrinya 
3. Proses pembuahan tersebut terjadi antara sel sperma bukan suami dengan sel  telur istri, meskipun sel telur yang telah dibuahi nantinya diletakkan dalam  rahim istri. 
Dari ketiga proses tidak dibenarkan oleh Hukum Islam karena akan menimbulkan  percampuradukan dan penghilangan nasab yang telah diharamkan oleh ajaran Islam.  Tampaknya ketiga proses yang diharamkan ini sesuai dengan yang disabdakan oleh  Rasulullah saw: 
“siapa saja perempuan yang memasukan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang  bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapatkan apapun dari Allah  dan Allah tidak akan pernah memasuknnya ke dalam surge. Dan siapa saja laki-laki  yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat kemiripannya, maka Allah  akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan  orang-orang yang terdahulu dan kemudian pada hari kiamat.” (HR.Ad-Darimi) 
Dikuatkan dari riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw telah bersabda: 
“siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau  seorang budak bertuan (taat/loyal) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat  laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. (HR. Ibnu Majah) 
Keharaman bayi tabung dengan tiga proses diatas karena ada kemiripan dengan  kehamilan dan kelahiran melalui perzinahan, hanya saja dalam prosesnya tidak  terjadi penetrasi penis kedalam vagina. Oleh karena itu laki-laki dan perempuan  yang menjalani proses bayi tabung dengan tiga proses diatas tidak dijatuhi  sanksi seperti pezina, akan tetapi cukup dijatuhi sanksi berupa ta’zir, yang  besarnya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. 
Sebagaimana dikuatkan oleh pendapat Yusuf Pardawi bahwa bayi tabung yang  bukan dari air mani suami adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali dan  sutu perbuatan munkar yang lebih hebat. Bahkan Mahmud Syaltut juga berpendapat  hal yang sama bahwa hal itu merupakan pelanggaran yang tercela dan dosa besar.  Perbuatan setarap dengan zina, dan akibatnya pun sama.
FATWA MUI TENTANG BAYI TABUNG 
Hukum Islam tentang bayi tabung ini telah difatwakan juga oleh MUI pada  tanggal 13 juni 1979 sebagai berikut: 
- Bayi tabung dengan sperma clean ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya adalah mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
- Bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan di istri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd Adz-Dzariyah sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkan dan sebaliknya).
- Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Berdasarkan Sadd Adz-Dzariyah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dengan hal pewarisan.
- Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkn kaidah Sadd Adz-Dzariyah yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Fatwa MUI didasarkan pada firman Allah SWT:  
Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di  daratan dan di lautan[862], kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami  lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang  Telah kami ciptakan. 
[862] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di  daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan. 
Berdasarkan ayat diatas, manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk mulia.  Allah SWT telah berkenan memuliakan manusia, maka udah seharusnya manusia  menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam  hal ini, inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan  harkat manusia. Disamping itu, ada hadits Nabi saw yang artinya: 
“Dari Ruwaifi Ibnu Tsabit Al-Ansyari ra ia berkata: saya pernah bersama  rasulllah saw telah perang Hunain, kemudian beliau bersabda: “tidak halal bagi  seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhiruntuk menyirakan airnya  (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain)”. 
Proses pembuahan dengan metode bayi tabung antara sel sperma sel suami dengan  sel telur isteri, sesungguhnya merupakan suatu upaya medis untuk memungkinkan  sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut akn membuahi  sel telur bukan pada tempatnya yang alami, sel telur yang telah dibuahi ini  kemudian akan diletakkan pada rahim isteri dengan metode tertentu sehinnga  kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya. 
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang  alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah di tetapkan oleh  Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan yang alami ini terkadang sulit  terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur  (tuba fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat  diatasi dengan cara membuka atau mengobatinya. Atau karena sel sperma suami  lemah atau tidak mampu menjangkau rahim isteri untuk bertemu dengan sel telur,  serta tidak dapat diatasi dengan cara memperkuat sel sperma tersebut, aatu  mengupayakan sampainya sel sperma ke rahim isteri agar bertemu dengan sel telur  di sana. Semua ini akan meniadakan kelahiran  dan menghambat suami isteri  memperbanyak anak. Padahal Islam telah menganjurkan dan mendorong hal tersebut  dan kaum muslim pun telah disunnahkan melakukannya.Kesulitan tersebut dapat di  atasi dengan suatu upaya medis agar pembuahan antara sel sperma dengan sel telur  dapat terjadi di luar tempatnya yang alami. Setelah sel sperma suami dapat  sampai dan membuahi sel telur isteri dalam suatu wadah yang mampunyai kondisi  alami rahim, rahim isteri. Dengan demikian kehamilan alami diharapkan dapat  terjadi dan selanjutnya akan dapat dilahirkan bayi secara normal. Proses seperti  ini merupakan uapaya medis untuk mengatasi kesulitan yang ada, dan hukumnya  boleh (ja’iz) menurut syara’, sebab upaya tersebut adalah upaya untuk  mewujudkan apa yang disunnahkan oleh Islam, yaitu kelahiran dan berbanyak anak,  yang merupakan salah satu tujuan dasar dari suatu pernikahan. Diriwayatkan  dari  Anas RA bahwa Nabi SAW telah bersabda : 
تـَزَوَّجُـوْا الْـــوَدُوْدَ الوَلُــوْدَ ، فـَـاِنــِّي مــُكَاثـرٌ  بِكــُمُ الأنــبِـيـَـاءَ يــَومَ القِـــيـَـامَــةِ 
“ Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur, sebab  sesunguhnya aku aku akan berbangga  dihadapan nabi dengan banyaknya jumlah  kalian pada Hari Kiamat nanti.” (HR. Ahmad) 
Pada dasarnya, upaya untuk mengusahakan terjadinya pembuahan yang tidak alami  hendaknya tidak ditempuh, kecuali setelah tidak mungkin lagi mengusahakan  terjadinya pembuahan alami dalam rahim isteri, antara sel sperma suami dengan  sel telur isterinnya. Dalam proses pembuahan buatan dalam cawan untuk  menghasilkan kelahiran tersebut, diisyaratkan sel sperma harus milik suami dan  sel telur harus milik isteri. Dan sel telur isteri yang telah terbuahi oleh sel  sperma suami dalam cawan, harus diletakkan pada rahim isteri. Hukumnya haram  bila sel telur isteri yang telah terbuahi diletakkan dalam rahim perempuan yang  bukan isteri atau apa yang biasa disebut sebagai ibu pengganti (surrogate  mother). Begitu juga haram hukumnya  bila proses dalam pembuahan buatan  tersebut terjadi antara sel sperma suami dengan sel telur bukan isteri, meskipun  sel telur yang telah dibuahi nantinya akan diletakkan dalam rahim isteri,  demikian juga haram hukumnya apabila pembuahan yang terjadi antara sel sperma  bukan suami dengan sel telur isteri meskipun nantinya diletakkan dalam rahim  isteri. Dari ketiga bentuk proses di atas tidak dibenarkan dalam hukum Islam,  sebab akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab, yang telah  diharamkan dalam ajaran Islam. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia telah  mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat li’an : 
أيـُّمـَاامْـرَأةٍ أَدْخَـلَتْ عَلىَ قَـوْمٍ نَسَــبًا لَيـْـسَ مِنـْهُمْ  فـَلَيْـسَتْ مِنَ الله فِي شَـيْئٍ، وَلَنْ يَدْخُـلَهَـا الله الجـَـنَّةَ،  وأيـُّمَـارَجُــلٍ حَجـَـدَ وَلـَـدَهُ وَهُـوَ يَـنْـظُــُر اِلَيْــهِ  اِحْــتَجَبَ الله مِنْهُ وَفَضَـحَهُ عَلىَ رُؤُوْسِ الأوَّلـِـيْنَ  وَالآخِــرِين. 
“Siapa saja perempuan yang telah memasukkan kepada suatu kaum nasab yang  bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan  Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki  yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah  akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di ahadapan  orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti) (HR. Ibnu  Majah) 
BAB III 
KESIMPULAN 
Kesimpulan  
Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination.  Artificial artinya buatan ataua tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata  latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial insemination  adalah penghamilan atau pembuahan buatan. Dalam kamus تلقيح الصناعى, seperti  dalam kitab al-fatawa karangan mahmud syaltut. 
Jadi, insiminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap  wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut  dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik,  penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Yang dimaksud dengan bati taqbung  (Test tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang  dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran.  Dikatakan sebagai kehamilan, bayi tabung karena benih laki-laki yang disedut  dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung. 
Untuk menjalani proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim, perlu  disediakan ovom (sel telur dan sperma). Jika saat ovulasi (bebasnya sel telur  dari kandung telur) terdapat sel-sel yang masak maka sel telur itu di hisab  dengan sejenis jarum suntik melalui sayatan pada perut, kemudian di taruh dalam  suatu taqbung kimia, lalu di simpan di laboratorium yang di beri suhu seperti  panas badan seorang wanita. Kedua sel kelamin tersebut bercampur (zygote) dalam  tabung sehingga terjadinya fertilasi. Zygote berkembang menjadi morulla lalu  dinidasikan ke dalam rahim seorang wanita. Akhirnya wanita itu akan hamil.  Inseminasi permainan (pembuahan) buatan telah dilakukan oleh para sahabat nabi  terhadap pohon korma. Bank sperma atau di sebut juga bank ayah mulai tumbuh pada  awal tahun 1970.  
B. motivasi di lakukan inseminasi buatan  
Inseminasi buatan yang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul, untuk  mengembang biakan manusia secara cepat, untuk menciptakan manusia jenius, ideal  sesuai dengan keinginan, sebagai alternative bagi manusia yang ingin punya anak  tetapi tidak mau menikah dan untuk percobaan ilmiah  
C. hukum inseminasi buatan 
Inseminasi buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua: 
inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (artificial insemination  husband)  
inseminasi buatan yang bukan sperma suami atau di sebut donor atau AID  (artificial insemination donor)  
untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri di bolehkan bila  keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak  akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian) sesuai dengan  kaidah usul fiqh………….. 
الحاجة تنزل منزلة الضرورة 
“hajat itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti keadaan  darurat”. 
Adapun tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor  para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan  bahwa islam juga mengharamkan pencakukan sperma (bayi tabung). Apabila  pencakukan itu bukan dari sperma suami. 
Mahmud Syaltut mengatakan bahwa penghamilan buatan adalah pelanggaran yang  tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukan mani’ orang lain ke  dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi  hukum syara’. 
Pada inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah  pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak  menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab. 
- Insemeinsi buatan dengan sel seperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan Islam, jika keadan kondisai suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya, dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
- Insemiansi buatan dengan seperma dan atu ovum donor diharamkan Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi butan statusnya sama dengan anak yang lair di luar perkawaianan suami istri.
- Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah atau Sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan harkat dan martabat mansuia yang sejajar dengan hewan yang diinseminasi tanpa perlu adanya perkawinan.
- Pemerintah hendaknya hanya mengijinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel seperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditansfer ke dalam rahim wanita lain, dan pemrintah hendakya juga melarang keras dengan sangksi-sangksi hukumnya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi butan pada manusia dengan seperma dan atau ovum donor.
SARAN 
Saran dari saya sebagai individu dan bagi individu adalah sebaiknya jangan  melakukan inseminasi buatan jikalau memang hukum agama dan negara yang berlaku  di masyarakat kita telah melanggar dan melaknat tindakan tersebut, ketimbang  kita melakukan tindakan tersebut dan menanggung sanksi-sanksi yang berat, baik  di mata Allah dan di mata hukum, kita juga yang kerepotan. Just Be  yourself beauty and you will find the world full of beauty, jalankanlah  inseminasi alamiah secara normal dalam ikatan pernikahan tentunya, bersabarlah,  karena orang yang sabar di sayang Allah. Allah maha melihat dan meha pemberi,  dengan kita terus bersabar, berdoa, berusaha dan tawakal kepada Allah, insya  Allah kita akan diberikan keturunan yang terbaik di mata diri kita sendiri,  keluarga, kerabat, dan masyarakat, serta di mata Allah azza wa jalla. Amin 
Daftar Pustaka 
http://kampusciamis.com/artikel-agama/bayi-tabung-atau-inseminasi-buatan.html 
http://bayitabung.blogspot.com/ 
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8695:haramkan-hukum-bayi-tabung&catid=111:dr-zain-an-najah&Itemid=65 
http://www.acehforum.or.id/apakah-pandangan-islam-t4614.html?s=e7f579d321e630450155f57591689530& 
http://islamicnursing5fikunpad.blogspot.com/2008/12/bayi-tabung-dalam-pandangan-islam.html 
http://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/hukum-bayi-tabung.htm 
http://blog.re.or.id/hukum-bayi-tabung.htm 
http://udhiexz.wordpress.com/2008/05/30/hasil-anak-inseminasi-dan-bayi-tabung/ 
http://islamicline.blogspot.com/2009/11/hukum-bayi-tabung.html 
http://amaliyahamel.blogspot.com/2009/11/haramkah-hukum-bayi-tabung.html 
http://dupahang.wordpress.com/2009/12/16/haramkah-hukum-bayi-tabung-uji/ 
http://rita.ngeblogs.com/2009/12/28/62/ 
Agil, Said, Husein Al- Munawwar, Hukum Islam Dan Pluralisme Islam , (  Jakarta :Penama)  
Hasan. M. Ali, Masail Fiqhiyah Al- Haditsah, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo  Persada, 2000)  
Shidik Safiudin , Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer,  (Jakarta: Intimedia, 2004)  
Qardawi ,Yusuf , Halal Dan Haram Dalam Islam, ( Jakarta : PT. Bina Aksara,  1993)  
Masjfuk Zuhdi. 1989. Masail Fiqiyah. Malang.  
Majelis Ulama Indonesia, Surat Keputusan MUI Nomor : Kep-952/MUI/XI/1990  Tentang Inseminasi dan Bayi Tabung 
Fathurin Zen, “Suatu Tinjauan Dari Segi Hukum Mengenai Status Bayi  Tabung”, Skripsi Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum – Universitas Islam Jakarta,  1990
 18.53
18.53
 Rafless bencoolen
Rafless bencoolen





42 komentar:
semoga bermanfaat
Cara-Mengobati-luka-Diabetes-Secara-Alami-Cepat-Dan-Aman
Pengobatan-tradisional-luka-diabetes-dengan-cepat
Cara-Mengatasi-Kesemutan-dikaki-tangan-akibat-penyakit-diabetes
Pengobatan-Alami-kista-bartholin-Pada-Wanita-Tanpa-operasi
I do love the fact that you took the time and effort to post this blog, its a very interesting and helpful post that i find very professional. Its my wish that you will keep on sharing this kind of information, its very helpful regarding health matters. Copywriting Service Great
Exceptional information, thanks. We wait for more information
Cara Menghilangkan Panu Secara Efektif
Agen Resmi Jelly Gamat Qnc Kota Jayapura Papua
Banyaknya Penyebab Jerawat Yang Penting Diketahui
Cara Yang Dapat Anda Lakukan Untuk Mengatasi Kerutan Pada Wajah
NIce article, do not forget to update and hold yes
Cara-Menurunkan-dan-Menormalkan-Kolesterol-Tinggi-Secara-Alami
Cara-Mengobati-Penyakit-TBC-Tulang-Belakang
Cara-Mudah-Mengobati-&-Menghilangkan-Benjolan-Di-Ketiak-Sebelah-kiri-dan-kanan
semoga bermanfaat
http://bit.ly/2lTt9h7
http://bit.ly/2mgZFfi
http://bit.ly/2mSaSQa
http://bit.ly/2mkLgij
http://bit.ly/2m1bBRS
http://bit.ly/2mS8Cc0
Banyak cara yang bisa anda gunakan untuk sembuhkan penyakit menular sexual . Obat Sipilis Diapotik adalah adalah salah satunya tapi jika anda ingin mendapatkan pengobatan maksimal anda bisa coba pengobatan herbal.
Penyakit sipilis adalah salah satu penyakit kelamin menular yang berbahaya. Yang tentunya disebabkan oleh seringnya berganti pasangan seksual pada dengan beberapa orang yang berbeda. Penyakit kelamin ini bisa menular lewat hubungan seksual. Penyakit yang sering disebut dengan raja singa ini bukan hanya berbahaya bagi penderita, tapi tentu saja berbahaya untuk setiap keturunannya.
obat sipilis _Khususnya wanita yang terkena penyakit sipilis yang sedang mengandung anaknya. Anaknya pun akan tertular dari ibunya. Lalu bagaimana tips mengobati sipilis dengan tepat. Dan juga memberikan manfaat yang baik bagi kesehatan kita. Tentunya anda harus mencoba beberapa bahan alami yang sudah diolah dengan baik dan menghasilkan obat yang manjur dalam penyembuhan penyakit sipilis tersebut. Jika dibiarkan, penyakit sipilis ini juga bisa merusak organ tubuh lainnya. Seperti misalnya mata, jantung, otak, dan mengalami kelumpuhan.
Artikel tentang penyakit sipilis dan obat herbal alami ada di bawah:
Obat Sipilis Diapotik Umum
obat sipilis apotik
obat sipilis herbal
obat sipilis manjur di apotik
Jika anda ingin konsultasi atau memesan obat herbal silahkan kunjungi pesan obat sipilis ampuh
Ijinkan Nyimak Gan Umpan Ikan Mas Galatama
Great article and very useful, also visit my website.
greetings.
Cara Ampuh Mengobati Penyakit Diabetes Tipe 1 Secara Alami Sampai Sembuh Total
Obat Diabetes Tipe 1 Tradisional Terbaik 100% Alami MANJUR
Obat Diabetes Tipe 2 Tradisional Terbaik 100% Alami MANJUR
Cara Menghilangkan Benjolan Di Bibir Vagina Secara Secara Alami
Cara Meningkatkan Kadar Hemoglobin Dalam Darah
Kabar baik bagi anda pecinta herbal tanah air telah hadir Jelly Gamat QNC obat alami multikhasiat yang terbuat dari ekstrak teripang atau gamat emas yang terbukti memliki khasiat dan manfaat luar biasa dalam mengobati berbagai penyakit seperti : Penyakit asam lambung, penyakit infeksi Paru paru, penyakit kelenjar tiroid, penyakit kista payudara hingga penyakit mematikan seperti penyakit stroke dan penyakit hepatitis b sehingga menjadi altenatis terbaik untuk anda yang memiliki keluhan tersebut.
Keren artikelnya.. makasih kunjungi artikel saya jika ada masalah di wajah anda.
Sabun Wajah Berminyak
Sabun Wajah Untuk Kulit Berminyak
Sabun Kulit Wajah Berminyak
Thanks for the information you have provided, it is helpful. Please fix it again and do not forget to keep updating!
Tanaman Obat Herbal Untuk Menyembuhkan Kencing Batu
Obat Batu Empedu Terbaik Ampuh Tanpa Operasi
Cara Ampuh Menghancurkan Batu Empedu Tanpa Operasi
Rambut Jagung Bisa Meluruhkan Batu Empedu
Khasiat Luar Biasa Kunyit Bagi Penderita Penyakit Asam Lambung tinggi
Cara Mengobati Ruam Kulit Disertai Rasa Gatal Secara Alami
Kami pusat penjualan produk dari Berkah Walatra, pembelian di kami dijamin original dan asli
kunjungi webnya http://berkah-walatra.com
Thanks for the information presented on your website
Very in waiting for other information
toko herbal
pedia herbal asli
obat alami untuk keputihan
How are you gan !! The information that you share is very useful for us, and if we can improve it more so, more visitors interested in reading this artikell. And we also want to ask permission to provide information about health, which may be useful also for you.
Obat Herbal Karurawit
Obat Penghancur Batu Ginjal
Obat Tradisional Mata Minus dan Mata Plus
activity, highly awaited new information from this site
Good luck !!
obat radang ginjal tradisional
obat kulit berjamur tradisional
obat pengapuran tulang sendi herbal
Essen Ikan Mas
Thanks for the information presented on your website
Very in waiting for other information
manfaat temulawak untuk hepatitis
daun salam untuk sakit pinggang
obat gendang telinga sakit
Jelly Gamat Gold-G OBAT MIOM jest produkowany z preferowanego ekstraktu z ogórka morskiego, OBAT ITP który, jak się sądzi, ma wiele przydatnych składników, OBAT RHINITIS które odgrywają rolę w leczeniu różnych typów chorób, w tym mięśniaka. OBAT SINUSITIS Poza tym może być stosowany OBAT VAGINITIS do leczenia różnych rodzajów chorób, Lek ziołowy Jelly Gamat Gold-G może być również stosowany w celu zapobiegania występowaniu choroby i może być OBAT POLIP RAHIM również stosowany w celu zwiększenia wytrzymałości, OBAT PENYUMBATAN TUBA FALLOPI aby nasze ciało nie było podatne na choroby. W medycynie ziołowej Jelly Gamat Gold-G jest kilka doskonałych składników Mujtaba Herbal aktywnych pomagających leczyć różne rodzaje chorób
Terimakasih Infonya sangat manfaat untuk menambah wawasan
Obat Nyeri Dada
Obat Darah Tinggi
Obat Kaki Keram
Obat Tangan Kesemutan
Obat Insomnia
Obat Zakar Bengkak
Obat Anemia
Obat Telinga Infeksi
Obat Patah Tulang
Obat Maag
Obat Untuk Menghilangkan Vitiligo
Obat Varises Terbaik
Essence Aquatic - Mantap Bosss...
https://goo.gl/qRoIMg - Mantap Bosss...
The article you created is very easy to understand, Thank you good article
http://obatasamuratagaricpro.com/obat-stroke-paling-fenomenal/
http://obatasamuratagaricpro.com/obat-gagal-ginjal-tanpa-cuci-darah/
http://obatasamuratagaricpro.com/obat-hepatitis-akut/
http://obatasamuratagaricpro.com/obat-kanker-prostat-yang-ampuh/
http://obatasamuratagaricpro.com/obat-jantung-koroner-ampuh/
http://rizkyherbal.com/obat-kanker-prostat-tanpa-operasi/
http://rizkyherbal.com/pengobatan-hernia-tanpa-operasi/
http://rizkyherbal.com/pengobatan-jantung-koroner-tanpa-operasi/
http://rizkyherbal.com/obat-tbc-herbal-di-apotik/
http://rizkyherbal.com/obat-kanker-usus-besar-stadium-4-alami/
thanks for informations
https://tokoherbalnesv.blogspot.com/
Hopefully given ease in getting maximum results
Obat Untuk Penyakit Lambung Kronis Yang Sulit Sembuh
Obat Alami Untuk Menyembuhkan Tipes dan Lambung
http://bit.ly/2ObpwA0
http://bit.ly/2KEL5GI
http://bit.ly/2Bgec3E
Your article is very good and satisfying.
Makanan Untuk Penderita Ginjal Bocor
Hopefully given fluency
Buah Pisang Untuk Asam Lambung
I am very grateful for today's sustenance
Cara Menghilangkan Panu Yang Membandel Secara Alami
Cara Mengatasi Penyakit Lambung Bengkak
nice informasinya | Umpan Ikan Mas
Mencoba Menjadi Yang Terbaik | Essen Lele
Thank You, Good Manfaat Dan Harga Qnc Jelly Gamat
Hopefully a lot of fortune will be given
Nama Obat Untuk Mengatasi Batu Ginjal
http://sakitmatamenahun.over-blog.com/2019/01/pengobatan-alternatif-syaraf-mata-rusak-akibat-katarak.html
Your article is very satisfying and very good, I'm proud of you.
Obat Herbal Patu-Paru
Thank you for our good cooperation, hopefully it can be even better.
Bahaya Kista Ginjal
Sharing information is beautiful. Thank you for an interesting article discussion
Pantangan Makanan penyakit Gondok
The information you provide is very helpful and can also be used as an experience.
Essen Ikan Lele Paling Ampuh
Your article is very petrified.
Umpan Ikan Nila Badot
The article you created is very helpful. thanks
Umpan Ikan Lele Musim Hujan
Thank you for the very useful information. Also visit our website.
Trik dan Teknik Jitu Mancing Ikan Nila
Thank you for the information submitted.
Essen Ikan Nilem Cuaca Hujan
Bait is the key to the successful entanglement of fish in the hook when fishing.
Umpan Pelet Serbuk Ikan Nila
Like fishing for carp? visit our website.
Essen Ikan Mas Garung
Posting Komentar